
Barang bukti alat las yang digasakan ole kedua pelaku pencurian saat berhasil diamankan di Mapolsek Mlarak Ponorogo
Ponorogo, sejahtera.co – Dua orang terduga pelaku pencurian peralatan las, diciduk anggota Polsek Mlarak Kabupaten Ponorogo.
Mereka adalah PA (49) dan MA (28) yang merupakan warga Dukuh Kaponan I RT 01 RW 01 Desa Kaponan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Mlarak, Iptu Rosyid Efendi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan peralatan las di dalam kandang ayam miliknya hilang.
“Kedua pelaku dengan sengaja mengambil peralatan las yang bukan miliknya di sebuah kandang ayam,” ungkap Rosyid, Selasa (22/11).
Rosyid menambahkan, kedua pelaku ditangkap dirumah PA beserta barang bukti yang belum sempat dijual.
Barang bukti yang tersebut yakni 1 buah gas elpigi, 2 buah mesin las, 1 buah mesin cutting besar, 1 buah mesin cutting kecil, 1 box steples, 1 buah meteran dan 1 buah kabel las.
“Kita tangkap saat sedang berada dirumah, berikut barang buktinya,” terangnya
Aksi kedua pelaku bermula ketika mereka sedang berburu dan melihat sebuah bangunan yang masih dalam proses pembangunan.
Mereka lantas masuk ke dalam dan melihat peralatan las yang tergeletak hingga muncul niat jahat untuk mengambilnya.
“Rencananya mau dijual, tapi belum sempat, kerugian pemilik sekitar Rp 6,5 juta,” imbuhnya
Atas kejadian tersebut kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih ancaman pidana 7 tahun penjara.(son)
Mereka adalah PA (49) dan MA (28) yang merupakan warga Dukuh Kaponan I RT 01 RW 01 Desa Kaponan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Mlarak, Iptu Rosyid Efendi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan peralatan las di dalam kandang ayam miliknya hilang.
“Kedua pelaku dengan sengaja mengambil peralatan las yang bukan miliknya di sebuah kandang ayam,” ungkap Rosyid, Selasa (22/11).
Rosyid menambahkan, kedua pelaku ditangkap dirumah PA beserta barang bukti yang belum sempat dijual.
Barang bukti yang tersebut yakni 1 buah gas elpigi, 2 buah mesin las, 1 buah mesin cutting besar, 1 buah mesin cutting kecil, 1 box steples, 1 buah meteran dan 1 buah kabel las.
“Kita tangkap saat sedang berada dirumah, berikut barang buktinya,” terangnya
Aksi kedua pelaku bermula ketika mereka sedang berburu dan melihat sebuah bangunan yang masih dalam proses pembangunan.
Mereka lantas masuk ke dalam dan melihat peralatan las yang tergeletak hingga muncul niat jahat untuk mengambilnya.
“Rencananya mau dijual, tapi belum sempat, kerugian pemilik sekitar Rp 6,5 juta,” imbuhnya Atas kejadian tersebut kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih ancaman pidana 7 tahun penjara.(son)