Kediri, SEJAHTERA.CO – Ratusan calon legislatif (caleg) yang telah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye.
Meski demikian, caleg tersebut sesuai dengan peraturan mulai melaksanakan kampanye pada Selasa (28/11/2023) mendatang atau 25 hari setelah penetapan DCT.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori mengatakan, tahapan setelah penetapan adalah memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) terhadap calon legislatif untuk mendaftarkan kampanye.
Kemudian, mereka juga diminta untuk melakukan persiapan dengan membuat laporan maupun rekening dana kampanye.
“Nanti kita akan menggelar bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan dana kampanye,” katanya, Minggu (12/11/2023).
Menurut Anwar Ansori, mereka baru diperbolehkan melakukan agenda kampanye pada Kamis (28/11/2023) atau 25 hari pasca penetapan daftar calon tetap.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, caleg melakukan kampanye selama 75 hari atau sampai H-3 sebelum masa tenang pencoblosan.



















