Sidang Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Sidang Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sidang pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) asal Ngantru, Kabupaten Tulungagung dengan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh sudah masuk sidang tuntutan, Rabu (17/1/2024) kemarin. Namun, kuasa hukum Edi Purwanto, menganggap pembacaan tuntutan itu tidak sesuai fakta persidangan.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu tim kuasa hukum Edi Purwanto, yakni Apriliawan Adi Wasisto. Dia menilai tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa Glowoh kurang tepat.

Menurutnya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja.

Read More

“Kami tentunya kecewa, karena pembacaan tuntutan kemarin tidak sesuai dengan fakta persidangan, yang menjadi dasar pembacaan tuntutan itu hanya BAP saja,” kata Apriliawan Adi Wasisto, Jumat (10/1/2024).

Sesuai dengan fakta persidangan, Adi, tetap memiliki keyakinan jika terdakwa melakukan pembunuhan karena murni aksi spontanitas semata. Pasalnya, terdakwa hanya geram dengan tingkah laku korban Tri Suharno, dan terkejut akan kedatangan korban Ning Nur Rahayu.

Hal itu juga dikuatkan oleh keterangan ahli forensik, yakni korban dipastikan meninggal dunia pada pukul 06.00 WIB. Sedangkan terdakwa melakukan kekerasan, yakni memukul korban pukul 21.00 WIB tanpa niatan membunuh.

“Terdakwa ini juga tidak tahu, saat ditinggal itu korban sudah meninggal atau belum, hasil keterangan ahli forensik, korban ini meninggalnya sekitar pukul 06.00 WIB pagi, jadi bukan setelah dipukuli korban pada malam harinya,” ungkapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *