Saat melihat kondisi kamar dan memeriksa ternyata ada HP dan Laptop hilang dari kamar. Korban berusaha mencari barang miliknya namun tidak menemukan. Mengetahui rumahnya dibobol maling, selanjutnya korban melapor ke Polsek Kras.
Mendapatkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Pada perkembanganya,petugas meringkus dan mengamankan pelaku dan digelandang ke Polsek Kras untuk diperiksa. Didepan petugas yang memeriksanya pelaku mengakui perbuatanya nyolong di rumah korban.
“Selama ini pelaku sudah mencuri dua kali di rumah kosong. Pelaku mengakui perbuatanya dan hasil curian dijual ke Ringinrejo dan Setonorejo. Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun,” imbuhnya.(bak)



















