Terbitkan SE, Sekolah Dilarang Wajibkan Wisuda, Ini Kata Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek

Terbitkan SE, Sekolah Dilarang Wajibkan Wisuda, Ini Kata Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Lembaga pendidikan di Kabupaten Trenggalek dilarang mewajibkan kegiatan wisuda. Larangan itu disampaikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Trenggalek, khususnya untuk jenjang pendidikan tingkat anak usia dini hingga sekolah menengah pertama yang jadi wewenangnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Trenggalek, Agoes Setiyono mengatakan, telah menerbitkan surat edaran (SE) kepada satuan pendidikan yang ada di wilayahnya perihal larangan mewajibkan kegiatan wisuda.

Surat edaran itu menindaklanjuti edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Read More

Dalam surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 14 tahun 2023 perihal kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini hingga jenjang pendidikan menengah atas, Agoes menyebut perlu adanya peninjauan ulang perihal fenomena dan budaya kegiatan wisuda pada satuan pendidikan di wilayahnya.

Merespons surat edaran itu, pihaknya telah menginstruksikan kepada satuan pendidikan yang menjadi wewenangnya untuk tidak mewajibkan pelaksanaan kegiatan wisuda. Edaran itu telah disebarluaskan ke Korwilcam bidang pendidikan kecamatan se Trenggalek, pengawas TK, SD, SMP, penilik PAUD/FNF, kepala sekolah menengah pertama hingga kepala SPNF sanggar kegiatan belajar.

“Kami minta untuk tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik,” kata Agoes, Selasa (21/5).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *