Dua Koruptor Pengadaan Alat Musik Gamelan Inkracht, Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 juta

Dua Koruptor Pengadaan Alat Musik Gamelan Inkracht, Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 juta

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat musik gamelan di Tulungagung akhirnya sudah menjalani sidang putusan, Kamis (24/4/2024) kemarin. Diketahui, keduanya diputuskan menerima hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta.

Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, kedua terdakwa Tipikor alat musik gamelan untuk SD di Tulungagung yakni Heri Purnomo mantan ASN Disdik Tulungagung dan Direktur CV Bina Insan Cita, Zulkarnain Ahmad selaku pelaksana pengadaan gamelan pada tahun 2020.

Keduanya sudah menjalani sidang, Kamis (25/4/2024) dan dinyatakan terbukti dan bersalah atas tipikor pengadaan alat musik gamelan untuk SD di Tulungagung pada tahun 2020 lalu. Atas sidang putusan itu, pihak terdakwa tidak mengajukan banding, sehingga perkara itu sudah inkracht 7 hari usai sidang putusan.

Read More

“Perkara tipikor pengadaan alat musik tradisional gamelan tahun 2020 di Tulungagung sudah inkracht karena dari pihak terdakwa tidak mengajukan banding,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (6/6/2024).

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, ungkap Amri, keduanya dinyatakan bersalah melalukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU pidana korupsi. Berdasarkan hasil putusan, terdakwa Heri Purnomo dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun dan denda senilai Rp 50 juta.

Sedangkan untuk terdakwa Zulkarnain Ahmad juga dijatuhi hukuman yang sama yakni berupa hukuman penjara selama 3 tahun dan dikenakan denda senilai Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka kedua terdakwa akan dikenakan subsider penjara selama 3 bulan berdasarkan pasal 3 UU tipikor.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *