Blitar, SEJAHTERA.CO – Polres Blitar Kota “panen” kasus narkoba. Korps Bhayangkara ini berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi yang jika ditaksir harganya Rp 1,5 miliar.
Barang bukti senilai miliaran rupiah itu terdiri dari sabu seberat 379,42 gram, 328 butir ekstasi yang dikemas dalam kapsul warna putih. Ada pula ekstasi sebanyak 237 warna ungu putih.
Selain itu ada pula lampu senter tempat menyimpan barang haram hingga ponsel. “Tersangka langsung ditahan barang bukti juga disita,” kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Senin (24/6).
Dia mengatakan dua tersangka adalah AM alias Amat (26) warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Ada pula KG alis Kris (34) warga Jalan Rawa Raya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Lokasi penangkapan di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Perwira dengan tanda pangkat 1 melati di pundaknya ini mengatakan keduanya ditangkap pada 12 Juni sekitar pukul 18.00. Saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada dua warga luar kota yang mencurigakan.
Kebetulan polisi ada patroli. Keduanya pun digeledah. Saat itulah polisi curiga dengan senter warna merah. Dan ternyata setelah dibuka senter berisi butiran mirip garam grasak yang ternyata sabu-sabu siap edar. “Iya disimpan di lampu senter,” katanya.