Malang, SEJAHTERA.CO – Tokoh masyarakat dan Mantan Kepala Dusun (Kasun) Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang mendatangi Polres Malang untuk menanyakan perkembangan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Kanigoro, Rabu (26/6/2024) siang.
Salah satu pelapor yang juga mantan kasun, Nur Kholis mengatakan, sudah membuat laporan kepolisian sejak 15 Januari lalu. Dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Mantan Kades Kanigoro inisial S.
“Kami pikir ada dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan kepala desa. Selama menjabat ia melakukan korupsi DD, ADD, serta masalah tanah khas desa,” katanya siang itu.
Nur menjelaskan, Jika S menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro selama tiga periode. Tahun 2007 – 2013, 2013-2019 dan 2019-2025.
Namun pada 2023, S mengundurkan diri dari Kades untuk maju DPRD Kabupaten Malang.
Menurut Nur, saat jeda tahun 2019 seharusnya S sudah berhenti menjadi kepala desa dan tidak memilik hak untuk mengolah desa.
Tapi S justru menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) kepada pengelola hingga 2025 mendatang.
“Penyewaan tahun 2019 jadi dia menyewakan sebelum jadi kades lagi, sebelum terpilih. Karena dia punya pemikiran pasti jadi (kepala desa), berarti penyewaan itu dilakukan tahun 2019 hingga tahun 2025 hingga sampai saat ini ya belum keluar, masih digarap oleh penyewa,” ungkapnya.
Nur menambahkan ada dugaan kejahatan lain. Yaitu terdapat beberapa perangkat desa yang direkrut oleh mantan kades tersebut dengan syarat harus membayar hingga puluhan juta rupiah.