Kediri, SEJAHTERA.CO – MDR (33) warga Jalam K.H. Agus salim nomor IX Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi tahanan Polres Kediri Kota.
Laki-laki yang berdomisili di Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan diringkus polisi lantaran mencuri dua unit ponsel dan sepeda motor.
Tidak tanggung-tanggung, tersangka juga sempat mengancam korbannya SN (14) dan temannya asal Desa Joho, Kecamatan Semen menggunakan senjata tajam (sajam) berupa sebilah pisau.
Informasi diterima dari pihak kepolisian, peristiwa itu bermula pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 18.00 WIB ketika korban pamit keluar bersama temannya mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol AG 4045 CF.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban pulang dan memberitahu kepada ayahnya jika sepeda motor satu ponsel miliknya dan satu ponsel milik temannya hilang diambil orang tidak dikenal di kawasan GOR Jayabaya Kota Kediri.
“Ceritanya, korban dan temannya sedang berada di Gor Joyoboyo sedang mengobrol. Tiba-tiba didatangi pelaku dan diancam menggunakan sajam jenis pisau,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin, Kamis (27/6/2024).
Menurut Iptu Fathur, tersangka juga meminta sepeda motor dan ponsel milik korban dan temannya. Karena korban merasa takut diancam menggunakan, akhirnya keduanya menyerahkan barang yang dimintanya kepada pelaku.



















