Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kecelakaan yang melibatkan mobil avanza nopol AG 1711 TH kontra KA Parcel PLB 282a di Kabupaten Tulungagung.
Akibat tabrakan KA Parcel PLB 282a dan mobil Avanza, jadwal beberapa KA sempat tertunda. Pasalnya usai tabrakan, KA Parcel PLB 282a sempat berhenti lama untuk memeriksa kerusakan.
Baca Juga :Bakar Limbah Pengusir Nyamuk, Kandang dan Rumah di Ponorogo Malah Ludes Terbakar
Humas PT. KAI Daop 7 Madiun, Kuswardoyo mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima masinis, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 09.35 WIB pada perlintasan JPL 243. Diketahui, perlintasan tersebut berada pada KM 153 atau tepatnya berlokasi diantara Stasiun Tulungagung dan Stasiun Sumbergempol.
Pada saat kejadian, KA Parcel dengan kode PLB 282a relasi Kampung Bandan – Malang itu berangkat dari Stasiun Tulungagung hendak menuju Kota Malang sebagai tujuan akhir. Namun setibanya di perlintasan JPL 243 masuk Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, justru terlibat kecelakaan.
“KA Parcel dengan kode 282a itu dari Stasiun Tulungagung hendak menuju ke Malang. Namun saat melintasi perlintasan JPL 243, KA tersebut mengalami kecelakaan,” kata Kuswardoyo, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga :Simulasi Pengamanan Pilkada di Trenggalek Pakai ETG, Tampilkan Dunia Nyata Secara Virtual, Mau Tahu?
Sebelum terjadi kecelakaan, ungkap Kuswardoyo, masinis KA Parcel PLB 282a sudah membunyikan klakson peringatan saat hendak melintasi perlintasan JPL 243.
Hal itu dikarenakan JPL tersebut belum memiliki petugas jaga, meski sebenarnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung sudah membangun pos jaga.
Namun tanpa disangka, dari arah selatan terdapat pengemudi mobil avanza nopol AG 1711 TH, M Nizar warga Desa Betak Kecamatan Kalidawir diduga memaksa melintas, sehingga terjadilah kecelakaan tersebut.
Diketahui, pengemudi mobil tersebut seolah tidak mendengar adanya KA yang hendak melintas, termasuk tidak mengindahkan relawan perlintasan.