Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus promosi judi online (Judol) yang menjerat selebgram berinisial JPS (28) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Wanita tersebut harus menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari ke depan.
Baca Juga : Arema FC Vs Dewa United FC, Tiket Ekonomi Rp 150 Ribu, Parkir di PIPP, Ini Kata Yusrinal Fitriandi
Kasi Intelejen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pelimpahan kasus JPS sudah berjalan sejak Selasa (6/8/2024). Saat itu, penyidik Polres Tulungagung menyerahkan JPS beserta berkas perkaranya ke Kejari Tulungagung.
Selama proses penyidikan, Polres Tulungagung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka JPS dengan alasan kooperatif. Namun, dikarenakan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas menahan tersangka di Lapas Tulungagung.
“Dikarenakan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejansaan, JPU menitipkan tersangka untuk ditahan di Lapas Tulungagung selama 20 hari ke depan,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga : Diduga Cemarkan Nama Baik dan Fitnah, Mantan Sekjen PKB Dilaporkan Polres Ponorogo
Menurut Amri, tersangka terjerat kasus karena promosi situs judol secara aktif melalui media sosial dengan cara mencantumkan tautan menuju situs terlarang tersebut. Bahkan intensitas promosi tersangka terbilang cukup tinggi, yakni dalam satu hari rata-rata mengunggah empat video.
Selama mempromosikan situs judol ini, tersangka mendapatkan imbalan atas jasanya mempromosikan judol dan menerima uang imbalan sebesar Rp 25 juta. Uang tersebut ditransfer admin judol ke rekening pribadi tersangka selama satu bulan sekali usai mempromosikan situs.
bandar, pengedar maupun yang promosi layak dihukum