Malang,SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya menghentikan proses pemeriksaan laporan aduan penganiayaan yang dilakukan SNPA (25) yang merupakan Presiden Eksekutif Mahasiswa atau EM Universitas Brawijaya Malang.
Baca Juga : Lahan Tebu di Kota Kediri Terbakar, Belum Diketahui Penyebabnya
Penghentian proses pemeriksaan tersebut telah mencapai proses gelar perkara dilakukan setelah kepolisian menerima surat pencabutan aduan dari korban penganiayaan MJA (23) asal Jombang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol. Danang Yudanto yang dikonfirmasi membenarkan pencabutan laporan atau aduan korban dari surat yang diterima pihak kepolisian.
“Benar kami menerima surat dari yang bersangkutan yang dialamatkan ke Kapolresta kemudian turun disposisi pada kami dan kita tidak lanjuti dengan meminta keterangan korban perihal surat tersebut termasuk kerugian dalam surat berita acara pemeriksaan atau BAP dan benar korban mengaku tanpa paksaan mencabut laporan aduannya tersebut dan kita tutup pemeriksaannya ,” jelasnya, Kamis (8/8).