Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki berinisial DW yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sudah menjalani sidang tuntutan. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa berupa penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta.
Baca Juga : “Gangster” Acungkan Parang, Kabur ke Wilayah Nganjuk, Ini Kata Kapolsek Mojoroto
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sidang tuntutan atas kasus yang menjerat mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki sudah dilakukan, Kamis (8/8). Pada sidang tuntutan itu, JPU sudah membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Diketahui, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU itu sudah berdasarkan hasil dari fakta-fakta persidangan yang sudah dipaparkan selama proses persidangan berlangsung. Hal ini membuat JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda yang harus dibayarkan senilai Rp 400 juta.
Baca Juga :
“Update kasus mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki, pada Kamis (8/8) kemarin sudah sidang tuntutan, terdakwa dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Minggu (11/8).
JPU menilai, berdasarkan pada fakta-fakta yang tertuang selama proses persidangan, hukuman itu layak diberikan terhadap DW. Pasalnya, DW terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.