“Kejadiannya dilaporkan ke kami (Polres Kediri). Setelah itu, anggota langsung melakukan penyelidikan,” bebernya.
Baca Juga :Jelang Pencoblosan, Perketat Penjagaan di Gudang Logistik Pilkada KPU Kabupaten Kediri
Hingga akhirnya, tersangka NS berhasil ditangkap saat berada di kediamannya, Senin (18/11/2024). Selanjutnya, dibawa ke Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan dimintai keterangan,” tambah Kasat Reskrim Polres Kediri.
Sementara itu Kanit PPA Ipda Heri Wiyono menambahkan, kejadian tersebut membuat korban mengalami trauma psikologis. Polres Kediri juga melakukan koordinasi kepada dinas terkait.
Baca Juga :Hendak Menyeberang Jalan, Pemotor di Tulungagung Tewas Usai Tertabrak Bus, Begini Kronologinya
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk pendampingan dan mendapatkan pemulihan kondisi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 81 ayat (2) subs. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.



















