“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Nganjuk. Penangkapan ini berkat kerja keras tim Satresnarkoba Polres Nganjuk yang berhasil mengungkap jaringan peredaran pil dobel L,” ujar AKBP Siswantoro, Minggu (1/12/2024).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya N., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di warung seblak tersebut.
Baca Juga :Debit Air Sungai Brantas Naik, Polisi Pantau Bendung Gerak Waru Turi Gampengrejo
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 butir pil dobel L yang disimpan di saku celana depan salah satu tersangka, yakni MS. Setelah diinterogasi, MS mengaku masih menyimpan 103 butir pil dobel L di rumahnya di Desa Balongrejo.
“Selain pil dobel L, kami juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Kedua tersangka mendapatkan barang ini dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) yang saat ini masih kami buru,” tegas Iptu Heru.



















