Namun dikarenakan saat itu api sudah sangat besar, proses pemadaman yang dilakukan petugas Damkar Tulungagung pun membutuhkan waktu selama 35 menit.
“Proses pemadaman baru selesai dilakukan sekitar 10.05 WIB atau kurang lebih selama 35 menit setelah petugas kami tiba di TKK dan melakukan pemadaman,” ungkapnya.
Setelah api berhasil dijinakkan, jelas Bambang, diketahui kondisi rumah korban beserta sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam rumah, hangus terbakar.
Baca Juga :Jelang Nataru dan Antisipasi Kecelakaan Kereta Api, Polsek Ngadiluwih Pantau Keamanan Rel
Meliputi lemari berisi uang dan pakaian, surat-surat berharga termasuk sertifikat rumah hingga genteng dan kayu kerangka atap rumah juga hangus terbakar.
Menurut Bambang, pihaknya pun bersama petugas kepolisian Tim Inafis Polres Tulungagung kemudian melakukan upaya olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran itu.
Hasilnya, diketahui jika kebakaran tersebut disebabkan lantaran terjadinya hubungan arus pendek atau korsleting listrik.
Baca Juga :Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Masyarakat
“Rumah korban beserta isinya berupa barang-barang berharga seperti uang dan surat-surat penting hangus terbakar. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 50 juta,” pungkasnya.



















