Baca Juga :Banjir Kesamben Jombang, 70 Pengungsi Bertahan di Balai Desa Jombok
Terdakwa melakukan kasus penggelapan dalam jabatan saat dirinya menjabat sebagai customer service pada perusahaan milik suami selebgram Bu Dendy yakni Nyoklat Klasik. Dana penggelapan ini bersumber dari uang pembayaran down payment (DP) mitra Nyoklat Klasik sejak tahun 2022-2024.
“Total kerugian yang disebabkan oleh terdakwa ini mencapai Rp 720 juta selama kurun waktu kurang lebih 2 tahun terdakwa berkarier sebagai customer service di perusahaan CV Denov Putra Brilian,” ungkapnya.
Baca Juga :Sempat Tercium Kabel Gosong, Mobil Box Pengirim Mamin Terbakar di Ponorogo
Sedangkan untuk modusnya sendiri, Amri menyebut jika di perusahaan itu, tersangka kerap dipercaya untuk melayani kustomer yang ingin bekerjasama dalam hal franchise. Pada saat itu, klien yang ingin menjalankan franchise dari perusahaan korban diharuskan untuk membayar down payment (DP) terlebih dahulu.
Akan tetapi, tersangka justru tidak memberikan nomor rekening perusahaan, melainkan justru pembayaran DP tersebut dilakukan menggunakan rekening tersangka. Hal itu membuat setiap kali ada klien yang ingin menjalankan franchise, semua transaksi DP justru masuk ke rekening pribadi tersangka.
Baca Juga :Sosialisasi Cegah Korupsi di Pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Kediri Tahun 2024
“Seharusnya DP itu dibayarkan oleh klien ke rekening perusahaan, tetapi oleh tersangka justru yang diberikan kepada klien justru rekening pribadinya dan bukan rekening perusahaan,” pungkasnya.



















