Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Perusahaan Selebgram Inkrah, Terdakwa Diputus Hukuman 3 Tahun Penjara

Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Perusahaan Selebgram Inkrah, Terdakwa Diputus Hukuman 3 Tahun Penjara
Rita Budianto (31) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung usai terjerat kasus penggelapan dalam jabatan (istimewa)

Atas sidang putusan tersebut, baik pihak JPU maupun pihak terdakwa telah menerima hasil putusan tersebut.
Selama persidangan, terdakwa mengaku hasil uang penggelapan tidak hanya dinikmati sendiri melainkan juga turut dinikmati bersama dengan saudaranya. Kendati demikian, jumlah kerugian dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa masih dalam perdebatan di persidangan.

“Sesuai audit dari pihak CV. Denov Putra Brillian, total kerugian yang diderita mereka mencapai Rp 720 juta. Namun dari pihak terdakwa sempat tidak mengakui total kerugian tersebut,” ungkapnya.

Terdakwa Rita Budianto menyanggah terkait jumlah kerugian dan mengaku hanya mengambil uang muka yang telah dibayarkan dari para klien dan uang pelunasan langsung ditransfer ke rekening perusahaan.

Read More

Baca Juga :Tanah Longsor di Wonosalam Timbun Empat Rumah, Dua Orang Hilang

Menurut Amri, alasan terdakwa nekat melakukan penggelapan tersebut dikarenakan terjerat sejumlah arisan serta pinjaman online (pinjol) sehingga terpaksa melakukan tindakan melawan hukum tersebut. Diketahui aksi ini telah terjadi sejak tahun 2022 silam, dan baru terungkap pada bulan Februari 2024.

“Sesuai pengakuan terdakwa, awalnya hanya satu dua kali melakukan penggelapan, akhirnya menjadi keterusan. Terdakwa mengaku terjerat arisan dan pinjaman online itu,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *