Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menggelar operasi penertiban baliho dan reklame di sejumlah perempatan di area perkotaan Ponorogo. Ada puluhan reklame yang ditertibkan karena ilegal serta telah habis masa berlakunya.
Endris Kristianto, Koordinator Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Ponorogo mengatakan penertiban dilakukan di sejumlah titik, terutamanya di perempatan jalan protokol di Kabupaten Ponorogo.
“Sasaran kita yang berada di wilayah kota, di perempatan Sultan Agung, Pasar Pon, Jeruksing, serta Jalan Gajah Mada,” ungkap Endris, Kamis (30/1/2025).
Endris melanjutkan bahwa upaya penertiban tersebut juga untuk menjaga kebersihan dan kerapian kawasan kota. Pun, dari hasil operasi tersebut banyak baliho maupun spanduk serta umbul-umbul yang masa berlakunya sudah habis dan dibiarkan begitu saja oleh pemasang.
Baca Juga :Terjebak Longsor, 10 Peserta Camping di Wisata Ranu Gumbolo Dievakuasi



















