Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memang sudah merencanakan untuk menerbangkan balon udara tersebut sejak Ramadan kemarin. Setelah sepakat, mereka kemudian mengumpulkan uang iuran untuk membeli perlengkapan untuk membuat balon udara dan petasan secara online.
Baca Juga :Antar Penumpang ke Ponpes Lirboyo, Tukang Becak Meninggal Mendadak
Setelah bahan-bahan sudah terkumpul, para pelaku kemudian mulai membuat balon udara beserta petasan yang akan dipasangkan di dalam balon udara tersebut. Diketahui, balon udara yang dibuat oleh para pelaku ini memiliki diameter 20 meter dengan tinggi 14 meter yang di dalamnya dipasangi 50 petasan.
“Sesuai pengakuan para pelaku ini, terdapat sebanyak 50 petasan, dimana 47 petasan berukuran 4 cm dan 3 petasan berukuran 20 cm yang dipasangkan di dalam balon udara tersebut. Saat diterbangkan, petasan itu akan jatuh beserta parasutnya,” ungkapnya.
Terkait rusaknya atap rumah Marsini disebabkan karena salah satu petasan yang berukuran besar jatuh tepat di atas rumah Marsini, sedangkan balon udaranya tetap mengudara. Akibat kejadian ini, korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta akibat rusaknya atap dan plafon rumahnya.
Kendati para pelaku berhasil diamankan, mereka tidak dilakukan penahanan dan hanya dijadikan tahanan rumah lantaran para pelakunya masih di bawah umur. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang darurat, dimana kasus hukumnya tetap berjalan, namun petugas tetap mengedepankan sistem peradilan anak.
Baca Juga :Jadi Ajang Pembuktian Visi dan Misi, Bupati Ponorogo Minta Seluruh OPD untuk Akselerasi dan Atraksi
“Kasus ini tetap berjalan, tetapi kami tetap mengkedepankan sistem peradilan anak, mengingat para pelaku ini masih anak dibawah umur,” pungkasnya.



















