Menjabat Pengurus Partai, Anggota KPU Kabupaten Madiun Diberhentikan

Menjabat Pengurus Partai, Anggota KPU Kabupaten Madiun Diberhentikan
Saat sidang pemberhentian Luky Noviana Yuliasari.(ist)

Madiun, SEJAHTERA.CO – Luky Noviana Yuliasari, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Hal tersebut menyusul putusan yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan etik oleh DKPP di Jakarta pada Senin (16/6/2025), untuk perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2025.

Dalam kasus ini, Luky terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena masih aktif sebagai pengurus partai politik saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Madiun.

Read More

Terkait pemberhentian ini, Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar menyampaikan, soal putusan DKPP tentang perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2025 baru saat mendapat informasi dari berita di laman resmi DKPP.

Baca Juga :Tambang Tanpa Berizin Dihentikan, Dinilai Perbuatan Melawan Hukum

“Untuk menjaga azas kepastian hukum, kami tidak bisa memberi tanggapan sebelum ada surat resmi dari KPU RI terkait hal dimaksud,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (17/6/2025).

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian dan mengangkatan PAW anggota KPU di semua tingkatan sudah diatur dalam Peraturan KPU maupun UU pemilu.

“Sekedar informasi, Ketentuan pemberhentian anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 12 tahun 2023 pasal 126 ayat 3. Sedangkan ketentuan terkait pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 37 ayat 4 huruf a. Pemberhentian ataupun penetapan PWA anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota menjadi kewenangan KPU RI,” jelasnya.

Sebelumnya, DKPP menyatakan bahwa Luky Noviana terbukti masih menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Badiklatcab) DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022–2027 saat mencalonkan diri sebagai komisioner KPU.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *