Jombang, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai merespons keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound system bervolume tinggi atau sound horeg.
Baca JugaKebakaran Rumah di Jalan Astokoro Ponorogo, Kompor Gas Diduga Jadi Pemicu
Bupati Jombang, H. Warsubi, mendorong agar pengaturan penggunaan perangkat audio dalam kegiatan hiburan rakyat dibahas secara komprehensif melalui koordinasi lintas instansi.
Merespons hal itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jombang menggelar rapat koordinasi bersama unsur forkopimda, perangkat daerah, dan tokoh agama, Kamis (24/7/2025), di kantor Bakesbangpol Jombang.
Rapat dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto, dan dihadiri perwakilan Polres Jombang, Kodim 0814, Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang.
“Kami menindaklanjuti arahan Bupati Warsubi agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Prinsipnya bukan melarang kegiatan hiburan, tetapi mengatur penggunaan sound system supaya tidak menabrak norma, ketertiban umum, dan kenyamanan warga,” kata Purwanto usai rapat.



















