Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang ibu rumah tangga berinisial ES (49), warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menjadi bandar judi online (judol) jenis toto gelap (togel).
ES ditangkap di rumahnya yang juga digunakan sebagai warung kopi. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, uang tunai, dan catatan nomor pemasang togel.
“ES ini punya warung kopi. Tapi itu hanya kedok, karena dia juga menjadi penombok judi online. Alasannya untuk menambah penghasilan,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Selasa (29/7/2025).
Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di warung kopi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat menemukan adanya praktik perjudian online di lokasi.



















