Jombang, SEJAHTERA.CO – Kabupaten Jombang menjadi salah satu daerah yang ditunjuk sebagai pilot project penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi terbaru.
Penunjukan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kesehatan, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara di Ballroom Leimena, Gedung Adhyatama Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan digitalisasi layanan publik merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab ekspektasi masyarakat.
“Selain perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan, MPP Digital saat ini juga memuat layanan jaminan sosial pensiun serta pengaduan layanan publik,” jelasnya.
Baca Juga :POR Siswa SD Jombang 2025 Digelar, 6 Cabang Olahraga Dipertandingkan
Ia juga menyinggung pentingnya efisiensi waktu pengurusan perizinan. “Proses pengurusan perizinan yang sebelumnya bisa memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan dalam hitungan jam,” tandasnya l.
Sementara Bupati Jombang H. Warsubi menyatakan dukungannya terhadap terobosan ini. Menurutnya, digitalisasi perizinan menjadi langkah penting untuk mempercepat layanan publik.



















