Tertibkan Penguasaan Kios Ilegal dan Sewa Bawah Tangan, Perumda Pasar Joyoboyo Beri Waktu Pedagang 7 Hari

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi saat memberikan penjelasan.
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi saat memberikan penjelasan. (foto: burhan)

KEDIRI, SEJAHTERA.CO – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Joyoboyo Kota Kediri mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik penguasaan kios secara sepihak dan dugaan penyewaan kios di bawah tangan yang merugikan pedagang kecil di sejumlah pasar daerah.

Baca juga:Bikin Perapian Hingga Rumah Hangus Terbakar, Pria Lansia Diduga ODGJ di Ringinrejo Kediri Dievakuasi ke Shelter Dinsos

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, mengungkapkan bahwasanya penertiban ini menyasar sebagian kecil oknum pedagang yang menguasai banyak kios tanpa melapor resmi kepada pengelola pasar. Selain masalah legalitas, beberapa di antaranya tercatat menunggak pembayaran jasa layanan hingga belasan dan puluhan juta rupiah.

Read More

“Tunggakan jasa layanan ada yang mencapai Rp8 juta, Rp17 juta, hingga Rp21 juta. Kalau memang minta keringanan, mari bicara baik-baik, bukan malah memprovokasi pedagang lain,” ujar Luthfi, Kamis (24/9/2026).

Luthfi menepis kabar burung yang menyebut adanya kenaikan tarif kios hingga 600 persen. Kebijakan tarif, menurutnya, telah disosialisasikan selama hampir empat tahun dan tetap memperhatikan fungsi sosial agar tarif los maupun kios tetap terjangkau bagi masyarakat Kota Kediri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *