Kediri, SEJAHTERA.CO – Seorang ayah asal Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kediri lantaran tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Baca Juga :Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Resmi Dilantik, Masa Jabatan Tahun 2024-2029
Kini tersangka NS alias Senter (31) mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi tahanan Polres Kediri.
Aksi bejat itu terjadi pada bulan Agustus tahun 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, sang ayah mendatangi rumah anak kandungnya sebut saja bunga (12) untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan.
“Jarak antara rumah korban dan terduga pelaku ini tidak jauh. Artinya tidak tinggal serumah. Terduga pelaku mendatangi rumah korban dan melihat tidur sendirian di dalam kamarnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, Minggu (24/11/2024).
Baca Juga :Trenggalek Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024, ini Atensinya
Fauzy mengatakan, melihat korban sedang tertidur, tersangka memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya. Usai melancarkan aksinya, NS meninggalkan bunga.
Bunga yang sadar menjadi korban perlakukan bejat ayah kandungnya tidak berani melawan. Baru keesokan hari, perbuatan bejat NS dibongkar oleh korban dan bercerita kepada sang ibunya.



















