Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus penggelapan dalam jabatan pada perusahaan CV Denov Putra Brilian yang menjerat Rita Budianto (31) warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung akhirnya masuk sidang tuntutan.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga :Longsor Terjang Akses Jalan Nasional Trenggalek – Pacitan
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan pada CV Denov Putra Brilian sudah dilakukan. Pada sidang tuntutan itu, terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHP.
Sesuai pasal tersebut, JPU sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut. Tuntutan itu nantinya dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Sidang tuntutannya sudah berjalan minggu kemarin. Pada sidang itu, terdakwa dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (11/12/2024).
Pada kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni dua buah ponsel terdakwa, satu bendel kontrak perjanjian kerja, satu lembar slip gaji, satu lembar rekap tranfer, 69 lembar surat jalan dan faktur penjualan, dan dua bendel rekening koran, dimana sebagian barang bukti dikembalikan pada saksi.



















