Blitar, SEJAHTERA.CO – Sempat molor, Kota Blitar akhirnya mengajukan usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2025. Kota Blitar mengusulkan UMK sebesar Rp 2.481.450.
Baca Juga :Catat, ini Titik Lokasi Tes SKB untuk Pelamar CPNS Kota Blitar
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto. Dia mengatakan usulan itu didapatkan setelah melalui berbagai proses.
Termasuk di antaranya pembahasan di tingkat dewan pengupahan. “Sudah diusulkan dan kini berada di tangan Provinsi Jawa Timur,” kata Juyanto, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga :Demo Kejaksaan Negeri Blitar, KRPK-FMR Bawa Segebok Data, Minta Usut Kasus Dugaan Korupsi



















