Batu, SEJAHTERA.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Dari pendalaman kasus, diketahui bahwa peredaran narkotika itu melibatkan seorang narapidana di sebuah lapas.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Mohammad Dafi Bastomi menjelaskan, peredaran ganja ini terungkap berdasarkan hasil pendalaman informasi yang didapat BNNP Jatim dari BNN Sumatera Barat (Sumbar). Di mana ada pengiriman ganja dari Padang ke Kota Batu.
“Dari situ, diperoleh betul ada pengiriman paket melalui ekspedisi yang penerimanya berinisial M. Ternyata (inisial M) itu hanya mengaburkan saja dan setelah kita cek penerimanya adalah pria berinisial SF (33) warga Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang kini jadi tersangka,” kata Dafi, Selasa (24/6/2025).
“SF ini kita tangkap pada 5 Juni 2025 di Jalan Petungsewu. Saat penangkapan itu kita peroleh narkotika jenis ganja seberat 6,1 kilogram. Kemudian dari penangkapan kita bawa ke rumah dihari sama, kita lakukan pengeledahan dan kita temukan narkotika jenis ganja seberat 2,1 gram,” sambungnya.
Baca Juga :Disparbud Siapkan Bus Wisata Gratis ke Area Wisata di Kabupaten Kediri



















