Kedri, SEJAHTERA.CO – MSF alias Tomis (27) mengaku warga Dusun Bulur, Desa Rejomulyo Kras, diringkus anggota Reskrim Polsek Kras di Kras, lantaran diduga mencuri di rumah Sri Atutik Wahyuni (43) warga Dusun Bulur, Desa Rejomulyo, Kras. Akibat perbuatan Tomis, korban rugi Rp 14,5 juta,
Kapolsek Kras AKP I Nyoman Sugita melalui Aipda Ihsan Kanit Reskrim menjelaskan, saat ini pelaku masih diperiksa. “Pelaku beraksi di rumah kosong,” jelasnya.
Peristiwanya, korban meninggalkan rumahnya untuk mengikuti pengajian di Blitar. Semua pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci. Saat pulang esok harinya,korban kaget pintu rumah bagian belakang terbuka dan rusak.



















