Kriminal

Gerebek Rumah, Temukan Sabu dan Pil Dobel L

BURHAN
  • Senin, 3 Juli 2023 | 21:00
ilustrasi (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - MAT alias Celeng (31) warga Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi tahanan Polres Kediri. Pria yang bekerja sebagai sopir ini diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena kedapatan menyimpan paket berisi sabu-sabu dan pil dobel L.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Roni Robi Harsono mengatakan, terduga pengedar sabu-sabu dan pil dobel L ini diringkus petugas saat berada di dalam rumahnya. Awalnya, petugas menerima informasi tentang maraknya transaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kandat. 

Baca Juga: Diduga Lalai saat Produksi, Pabrik Kerupuk Terbakar

“Setelah ditelusuri Tim Opsnal, tempat transaksi itu diketahui berada di Desa Ngreco Kecamatan Kandat,” jelasnya, Minggu (2/7).

Menurut Roni, penyelidikan beberapa hari itu mengarah kepada salah satu rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pengedar narkoba berinisial MAT alias Celeng.

Selanjutnya, petugas mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat  klip 0,22 gram dan pil dobel L sebanyak 74 butir di dalam plastik klip.

“Diduga barang bukti yang kita temukan ini akan diedarkan oleh pelaku kepada pembelinya,” katanya.

Saat diinterogasi, lanjut Roni, terduga pengedar narkoba ini merupakan residivis kasus narkoba. Dalam kesehariannya, MAT bekerja sebagai seorang sopir. Sedangkan kasusnya sampai saat ini masih dalam penyidikan oleh petugas terkait asal mula barang buktinya tersebut.

“Yang bersangkutan dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Kediri untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba.(diy)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya