Pemerintahan

Sanksi Oknum ASN Mesum Kabupaten Tulungagung Tinggal Tunggu Putusan, Bisa Potong Gaji atau Pemecatan

SANTOSO
  • Selasa, 20 Juni 2023 | 09:22
Ilustrasi ASN (koran memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Kasus asusila yang menjerat oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tulungagung yakni MSR (39) sudah memasuki tahap putusan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum ASN yang dibawahi Dinas Pendidikan (Dispendik) Tulungagung itu akan mendapatkan sanksi disiplin.

Baca Juga: Berkah Jelang Iduladha, Pesanan Pisau Perajin Pande Besi di Jombang Meningkat

Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Pendidikan, Dispendik Kabupaten Tulungagung, Ardian Chandra mengakui, kasus itu perlu waktu sekitar 6 bulan untuk penanganannya. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu putusan hukuman.

Nantinya, Bupati Tulungagung lah yang berhak memutuskan apakah hukuman yang dilayangkan oleh Tim Gabungan layak diberikan kepada oknum ASN yang bersangkutan. Apabila sanksi pendisiplinan tersebut dirasa sudah sesuai oleh Bupati Tulungagung, maka oknum ASN tersebut akan mulai menjalani hukumannya berupa pendisiplinan.

“Prosesnya sudah selesai, sangat panjang memang karena perlu banyak bukti dan keterangan. Saat ini tinggal menunggu keputusan Bupati Tulungagung,” kata Ardian Chandra, Senin (19/6).

Baca Juga: Jelang Peringatan HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial Religi

Lamanya proses hukum tersebut, jelas Chandra, karena menunggu keputusan pihak keluarga ASN terlibat membawa kasus tersebut ke ranah hukum atau tidak. Pasalnya, kasus asusila yang dilakukan oknum ASN yakni S (50) dan MSR (39) pada Selasa (24/1) di salah satu hotel Kabupaten Trenggalek itu masuk ke dalam delik Aduan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya