Setelah pelaku melihat kalung emas tersebut, kemudian dikembalikan kepada Irma. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan toko dengan berjalan ke arah timur.
Sekitar pukul 12.00 WIB pergantian karyawan toko, satu jam berikutnya ada pengecekan jumlah perhiasan di dalam toko yang ternyata kurang 4 perhiasan di antaranya 1 untai kalung emas rantai Malaysia kadar 916 seberat 8,7 gram, 1 untai kalung emas top lady 15 bola krowong kadar 916 seberat 6,73 gram, 1 kalung italy bK polos kadar 850 seberat 10,72 gram, 1 kalung ekor rusa kadar 916 seberat 14,28 gram tidak ada di tempat.
Menurut Dyan, saat toko hendak tutup sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor mengecek stok barang dan hasil penjualan hari itu. Ternyata barang berupa 4 untai kalung emas tersebut memang tidak ada di laporan penjualan. Ketika diperiksa, ternyata stok di etalase tidak ada.
Baca Juga :Pengendara Motor di Nganjuk Mengalami Luka-luka Setelah Kecelakaan Masuk Sawah, Begini Kronologinya
Akhirnya pelapor menanyakan kepada Irma dan Ani yang ternyata tidak mengetahui hal tersebut.
“Setelah dicek rekaman CCTV toko, ada perempuan pura-pura mencoba perhiasan dan mengambil 1 untai kalung dengan genggaman tangan kiri,” bebernya.
Di saat bersamaan, lanjut dia, ada pula seorang laki-laki dan perempuan mengambil 3 untai kalung dengan cara pura-pura mencoba, tetapi tidak dikembalikan kepada karyawan toko. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material mencapai Rp 40 juta.
Menindaklanjuti laporan, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan enam pelaku pada 4 Juli 2024. Rupanya pelaku juga menjalankan aksinya serupa di wilayah hukum Polres Trenggalek.
“Hasil interogasi, dari 6 orang pelaku yang diamankan ada 3 pelaku mengaku telah mencuri perhiasan di wilayah hukum Polsek Ringinrejo sekitar bulan Agustus 2023 dan 31 Januari 2024,” ungkap Kapolsek Ringinrejo.



















