Hasilnya, ada 21 KMP yang sudah terbentuk. Jumlah KMP itu disesuaikan dengan total kelurahan di tiga kecamatan di Kota Blitar.
Nah, kepemilikan NPWP bagi pengurus KMP menjadi salah satu syarat operasional KMP. Jika tidak memiliki NPWP, maka KMP tidak bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan jadwal, rencananya KMP di Kota Blitar bakal diresmikan berbarengan dengan jadwal dari pemerintah pusat. Jika tidak ada aral melintang dilaunching pada 19 Juli 2025.
Baca Juga :Produk Makanan dan Kue Berbahan Baku Nanas Candaria dari Kediri Semakin Terkenal
Sama seperti koperasi pada umumnya, KMP harus ada pengurus. Mulai ketua, bendahara, anggota dan lainnya.
Tugas utama KMP ini adalah mengelola unit usaha di kelurahan. Unit usaha itu bisa dalam bentuk, simpan pinjam, jasa, usaha produksi dan lain sebagainya.



















