Putri juga mengungkap adanya laporan masyarakat dan LSM mengenai keberadaan pipa yang secara langsung mengalirkan limbah ke sungai.
“Saat hujan deras, limbah langsung mengalir ke sungai dan mencemari lingkungan. Biota sungai mati, dan masyarakat sekitar yang paling dirugikan,” ujar Putri.
Komisi XII juga menyoroti tingkat kepatuhan perusahaan terhadap Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), termasuk kelengkapan izin-izin lingkungan.
“Kami akan telusuri lebih lanjut, termasuk mengecek apakah perusahaan-perusahaan lain sudah mendapatkan penilaian PROPER biru atau masih merah. Perizinan lingkungan juga akan kami rapatkan kembali,” tambahnya.
Kunjungan ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh pelaku industri agar menjalankan aktivitas usaha dengan bertanggung jawab, tanpa mengorbankan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
Dalam peninjuan itu, Komisi XII juga didampingi oleh Direktur Pengendalian Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Firdaus Alim Damopolii.
Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Tasliatul Fuadi juga turut serta mendampingi peninjauan ke lokasi.



















