Pajak Jatuh Tempo Saat Libur Tidak Didenda 

Pajak Jatuh Tempo Saat Libur Tidak Didenda 
Suasana pelayanan di Kantor Bersama Samsat Kediri Kota saat beroperasi (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Pelayanan di Kantor Bersama (KB) Samsat Kediri Kota tutup sementara selama tiga hari terhitung Senin (27/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025). Penutupan pelayanan ini dikarenakan libur dan cuti bersama Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2025.

Baca Juga :Tahun ini, Kota Blitar Dapatkan Bantuan Pembangunan Single Blok Rusunawa

Bagi pemilik kendaraan yang sudah jatuh tempo pada 26-29 Januari akan diberikan keringanan untuk membayar pajaknya pada Kamis (30/1/2025).

Read More

Kanit Regident Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Hendrarto Basuki mengatakan, bagi kepada pemilik kendaraan terkait wajib pajak yang sudah jatuh tempo atau keterlambatan pembayaran pajak. Menurut, pelayanan wajib pajak tutup sementara dalam rangka libur dan cuti bersama Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2025.

“Pelayanan tutup sementara selama tiga hari mulai Senin (27/1/2025) sampai Rabu (29/1/2025),” katanya, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga :Libur Panjang, Pengunjung Taman Pinka Susuhbango Ringinrejo Membeludak

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *