Pajak Jatuh Tempo Saat Libur Tidak Didenda 

Pajak Jatuh Tempo Saat Libur Tidak Didenda 
Suasana pelayanan di Kantor Bersama Samsat Kediri Kota saat beroperasi (rizky/sejahtera.co)

Iptu Hendrarto menjelaskan, walaupun sudah jatuh tempo atau keterlambatan kewajiban pembayaran pajak pada saat libur dan cuti bersama (tanggal 27,28,29 Januari 2025), pemilik kendaraan bisa membayar pajak pada Kamis (30/1/2025) karena pelayanan sudah kembali normal seperti biasanya. Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan informasi terkait hal tersebut kepada masyarakat.

“Pemilik kendaraan jangan khawatir karena tetap bisa bayar pajak pada Kamis (30/1/2025) tanpa ada denda,” bebernya.

Sementara itu Pengelola Data Pelayanan Perpajakan KB Samsat Kota Kediri Bapenda Jawa Timur, Ahmad Subianto menambahkan, masyarakat memiliki opsi pembayaran pajak baik secara online maupun offline. Oleh karenanya, mereka bisa membayar pajak melalui Samsat Keliling, payment point, maupun Mall Pelayanan Publik.

Read More

Baca Juga :Istri Tentara dan Selingkuhannya Dilaporkan ke Polres Nganjuk

Setelah libur dan cuti bersama, pelayanan akan beroperasi secara normal seperti biasanya.

“Wajib pajak untuk pembayarannya tidak harus offline, bisa juga dilakukan secara online,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *