Kediri, SEJAHTERA.CO – Terkait akan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kediri mensosialisasikan peran dan fungsi Koperasi Desa Merah Putih.
Sosialisasi ini diadakan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro (Kopusmik) Kabupaten Kediri pada Rabu (23/4/2025). Kegiatan ini diikuti kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan kepala desa se-Kabupaten Kediri.
Adanya pembentukan dan dilanjutkan Koperasi Desa Merah Putih ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi RI tertanggal 18 Februari 2025 nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan Kooperasi Merah Putih. Secara umum di tahun 2025 Koperasi Desa Merah Putih ada 70.000.
Baca Juga :DLH Ponorogo Kebut Progres Pemindahan TPA Baru, Tahun Ini Berharap Bisa Digunakan



















