AGAM, SEJAHTERA.CO – Industri perkebunan kelapa sawit, PT Mutiara Agam, di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat terancam sanksi tegas hingga penyegelan.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi industri perkebunan sawit milik PT Mutiara Agam.
Dikutip dari Parlementaria, limbah spent bleaching earth (SBE) industri perkebunan sawit milik PT Mutiara Agam melebihi ambang batas yang diperbolehkan, yakni lebih dari 3 persen.
Limbah industri perkebunan sawit PT Mutiara Agam hanya ditimbun di tanah tanpa proses pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menemukan bahwa limbah SBE yang melebihi kadar 3 persen masih ditimbun di tanah, padahal seharusnya diolah dengan proses khusus. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar Putri.
BACA JUGA : Dua Menteri Hadir dalam Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Ponpes Al Falah Ploso Mojo Kediri
Putri Zulkifli Hasan menegaskan temuan pelanggaran itu jelas-jelas melanggar ketentuan perundan-undangan dan harus ada penegakan hukum.
“Kalau memang tidak sesuai aturan, maka penegakan hukum bisa diterapkan. KLHK punya kewenangan menyegel perusahaan jika pelanggaran terbukti,” ujar Putri Zulkifli Hasan dilansir dari Parlementaria.
Politisi Fraksi PAN ini menjelaskan, peninjauan lapangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan oleh DPR RI terhadap industri yang menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat dan lingkungan.



















