Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Oknum petugas atau juru parkir (jukir) resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung diduga menarik tarif uang melebihi ketentuan. Tarif parkir untuk roda empat mencapai Rp 10 ribu.
Salah seorang warga, JP asal Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung mengatakan, kejadiannya Minggu (14/1/2024). Saat itu dia sedang mengantarkan anaknya mengikuti perlombaan di SMPN 1 Tulungagung.
Usai menurunkan anaknya di sekolah, JP mencari tempat parkir untuk mobilnya sembari menunggu anaknya selesai lomba. Lokasinya yang cocok, yaitu di Jalan Basuki Rahmat atau di depan Toko Mas Haji Basroni.
“Saat itu saya bawa mobil dan melihat ada tempat parkir kosong di depan Toko Mas Haji Basroni di utara SMPN 1 Tulungagung dan saya parkir disana,” kata JP, Selasa (16/1/2024).
Usai memarkirkan, ungkap JP, dia tidak mendapati seorang jukir. Setelah itu dia menuju Alun-alun Tulungagung sembari.
Setelah anaknya selesai lomba, JP mengambil mobil yang diparkir. Saat itu dia dihadang jukir dan meminta uang parkir Rp 10 ribu.
“Tarifnya sepuluh ribu rupiah. Pas saya minta karcis parker, katanya mau dikasih dua karcis. Saya tidak mau dan hanya diberi satu. Satu karcis itu nilainya Rp 3 ribu, ini sangat meresahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Perparkiran, Dishub Tulungagung, Vinyas Nugrahaningrum mengatakan, baru mengetahui adanya petugas parkir resmi yang menarik parkir melebihi tarif. Hal ini tentunya menjadi bahan evaluasi kedepan agar pelayanan parkir lebih baik.



















