Kabar Gembira…!, Warung Diusulkan Menjadi Subpenyalur/Pangkalan LPG Tabung 3 Kg, Ini Alasan Kementerian ESDM

Jakarta, SEJAHTERA.CO – Kabar gembira…!. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) punya terobosan baru.

Kementerian ESDM mengusulkan penambahan jumlah dan sebaran subpenyalur LPG tabung 3 Kg, di antaranya melalui pengangkatan pengecer menjadi subpenyalur.

 

Read More

Pengangkatan pengecer menjadi penyalur ini menyusuli kebijakan baru pembelian LPG tabung 3 Kg wajib menunjukkan KTP.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Mustika Pertiwi menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2024 telah diberlakukan pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang telah terdata.

 

Namun bagi konsumen yang belum terdata, masih tetap dapat bertransaksi setelah melakukan pendaftaran on the spot di subpenyalur/pangkalan resmi.

“Kami sudah mengusulkan ke Pertamina bahwa pengecer yang ada sebaiknya dapat diangkat menjadi subpenyalur/pangkalan. Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 km ada 1 pangkalan,” kata Mustika di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Selasa (16/1).

 

Mustika menjelaskan, tahapan awal transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dilakukan melalui pendataan KTP pengguna dalam sistem berbasis web di subpenyalur/pangkalan resmi.

Dengan demikian, pendataan itu tidak sampai ke level pengecer atau warung. “Warung atau pengecer itu membeli LPG tabung 3 Kg di pangkalan, jadi mereka pun terdaftar di situ,” katanya.

 

“Tetapi memang kendalanya ketika pengecer itu membeli dalam jumlah besar, misalnya 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Jadi ini yang harus diatur,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar warung bisa diangkat menjadi subpenyalur/pangkalan resmi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *