Batu, SEJAHTERA.CO – Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, dinilai pelaku usaha khususnya di Kota wisata Batu memberatkan pekerja.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi menilai iuran tapera ini sangat memberatkan para pekerja.
“Iuran Tapera tidak akan terlalu memberatkan pengusaha. Tetapi akan sangat memberatkan pekerja, karena selama ini potongan gaji pekerja sudah terlalu banyak,” ujar Sujud, Selasa (4/6/2024).
Sujud Hariadi yang juga Direktur Utama PT Selecta ini memaparkan perhitungan iuran Tapera ini lebih memberatkan di sisi pekerja. Selain itu juga berbeda dengan iuran yang lain.
“Contohnya saat ini sudah ada iuran BPJS Naker: 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung pemberi kerja/pengusaha. Belum lagi BPJS Kesehatan: 1 persen pekerja, 4 persen pemberi kerja serta BPJS Pensiun: 2 persen pekerja dan 1 persen pemberi kerja,” bebernya.
Sementara itu, Tapera direncanakan 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja. Sedangkan pemberi kerja menanggung 0,5 persen. Jadi 8,7 persen tanggungan pemberi kerja atau pengusaha selama ini kalau ditambah 0,5 persen iuran Tapera tidak akan terlalu memberatkan pengusaha.
“Tetapi akan sangat memberatkan pekerja, karena selama ini potongan gaji mereka hanya 5 persen, ditambahi lagi potongan 2,5 persen, jadi 7,5 persen. Dan lagi saya belum punya bayangan bagaimana perhitungan perolehan untuk pekerja untuk mendapatkan perumahan ini,” ungkapnya.
Sujud mencontohkan, seorang pekerja dengan gaji Rp 5 juta rupiah, berarti iuran yang dipungut adalah 3 persen. Dengan keterangan 2,5 persen pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja. Artinya setiap bulan uang yang masuk iuran Tapera Rp 150 ribu.