“Kalau kami kalikan saja dipungut selama sepuluh tahun maka berarti Rp 150 ribu rupiah kali 120 bulan. Sehingga selama itu terkumpul Rp 18 juta, anggap saja ditambah manfaat atau bunga terkumpul Rp 25 juta,” urainya.
Dari jumlah tersebut Sujud menilai bila jumlah itu jauh dari harga perumahan yang paling sederhana sekalipun. “Jadi pertanyaannya adalah lebih bagaimana manfaat Tapera bagi pekerja? Apakah nanti akan mendapat subsidi untuk perumahan atau bagaimana?,” tanyanya.
Perlu diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. luran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) bersifat periodik dalam jangka waktu tertentu.
Tapera wajib bagi ASN, TNI, Polri, dan pekerja swasta. Total iuran yang diberikan yakni 3 persen, dengan rinci 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibayar pemberi kerja. Kebijakan ini berlaku paling lambat tujuh tahun sejak diundangkan, yakni 2027.
Secara garis besar, iuran Tapera dimaksudkan untuk mengumpulkan sekaligus menyediakan pembiayaan murah jangka panjang dalam konteks perumahan. Peserta Tapera dapat mengakses KPR, KBR, hingga KKR. Waktu cicilan bisa sampai 30 tahun dan suku bunganya tetap.
Kebijakan ini menuai kritik sebab dipandang hanya akan menambah beban para pekerja di tengah kondisi perekonomian yang tidak kelewat bersinar. Sebelumnya, para pekerja lebih dulu wajib menyetor sejumlah iuran untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Dhita Septiadarma



















