Adapun BB yang diamankan di antaranya, 1 kantong plastik bening berisi serbuk abu-abu seberat 524,9 gram, 1 kantong plastik bening berisi serbuk abu-abu seberat 75 gram, 1 kantong plastik bening berisi serbuk putih seberat 151,1 gram, 1 kantong plastik merah berisi serbuk kuning seberat 159,6 gram, 1 gelas plastik bening berisi serbuk petasan seberat 5,3 gram, 7 selongsong petasan siap ledak dengan diameter 5 sentimeter dan 1 unit HP merk Redmi Note 9 warna biru.
“Saat ini masih kita periksa dan kita juga berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk pendalaman penyelidikan, ini untuk mengetahui dari mana obat petasan tersebut didapat,” tegasnya.
Baca Juga :Pastikan Harga Gabah Sesuai Pemerintah, Bupati dan Blitar Panen Raya di Dua Desa
Berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi atau menjual petasan termasuk balon udara karena membahayakan dan melanggar undang-undang,” pungkas Baderi.



















