Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial EM (44) warga Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung tidak berkutik saat diamankan petugas Polsek Pagerwojo.
Pria tersebut melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam atau pembacokan usai ditegur di area pemancingan.
Kapolsek Pagerwojo, AKP Guruh Yudhi Setiawan mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (25/5/2026) yang menimpa korban berinisial D (58) warga Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo.
Awalnya, korban dan sejumlah warga setempat sedang memancing sekitar pukul 00.30 WIB.
Beberapa saat kemudian, pelaku datang ke kolam pemancingan tersebut dan tiba-tiba pelaku langsung masuk ke kolam pemancingan, sehingga aksinya itu mengganggu para pemancing.
Sejumlah pemancing termasuk korban kemudian menegur pelaku agar tidak mengganggu aktivitas para pemancing dengan seenaknya masuk ke dalam kolam.
“Awalnya pelaku tiba-tiba masuk ke kolam pemancingan dan dinilai mengganggu aktivitas para pemancing. Korban kemudian menegur pelaku,” kata AKP Guruh Yudhi Setiawan, Senin (25/5/2026).
Setelah korban menegur pelaku, ungkap Guruh, teguran tersebut kemudian justru memicu emosi pelaku yang langsung meninggalkan lokasi pemancingan usai ditegur.
Saat itu, diketahui pelaku pulang ke rumahnya yang berjarak kurang lebih sekitar 300 meter untuk mengambil sabit di rumahnya dan kembali ke area pemancingan.
Setibanya kembali di area pemancingan, pelaku lantas melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak dua kali pada area belakang leher dan belakang kepala korban.
Aksi pembacokan itu diketahui menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian belakang leher dan kepala bagian belakang, sehingga korban segera dilarikan ke puskesmas.



















