Selama triwulan pertama ini, Disnaker Kota Batu tidak menerima laporan perselisihan hubungan industrial. Permasalahan yang muncul umumnya terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), namun telah diselesaikan maksimal dua hari setelah dilakukan kunjungan ke perusahaan terkait.
Jika terjadi perselisihan, mekanisme yang ditempuh adalah perundingan tripartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka proses dilanjutkan ke mediasi.
Baca Juga :Pencuri Motor Dihajar Massa di Candirejo, Ternyata Residivis Tiga Kasus Kriminal
Jika mediasi belum juga membuahkan hasil, Disnaker Kota Batu akan mengeluarkan anjuran resmi. Hanya jika semua tahap tersebut gagal, maka kasus dapat diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya.
“Sampai saat ini, belum ada kasus yang sampai ke PHI karena kami memiliki Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang efektif. Lembaga ini diketuai langsung oleh Wali Kota Batu dan melibatkan perwakilan Apindo, kepolisian, dan SPSI Kota Batu,” jelas Yanto.
Kondisi ini menunjukkan bahwa komunikasi yang baik antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah mampu mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di dunia kerja Kota Batu.



















