Blitar, SEJAHTERA.CO – Polisi terus mengembangkan kasus pencurian sepeda motor di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yang pelakunya sempat dihajar massa.
Ternyata, terduga pelaku pencurian sepeda motor adalah residivis berbagai kasus. Hal itu diungkapkan Kapolsek Ponggok AKP Tri Muliarso.
Dia mengatakan pasca-mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor, langsung investigasi. Hasilnya dari catatan kepolisian, pelaku adalah residivis.
“Iya terduga pelaku adalah residivis. Keluar masuk penjara dengan berbagai kasus,” katanya, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga :Puluhan Warga Geruduk Polres Nganjuk, Tuntut Keadilan untuk Korban Penganiayaan Salah Sasaran
AKP Tri Muliarso mengatakan tiga kasus yang pernah menjerat terduga pelaku adalah pencurian kendaraan bermotor, pembobolan rumah, dan terakhir kasus narkoba. Saat ini polisi menunggu kondisi pelaku.
Pasca-dimassa, sempat mendapatkan perawatan di RSUD Srengat, Kabupaten Blitar. “Kondisinya membaik. Nanti kalau sudah pulih, baru diperiksa,” ujarnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Yakni sepeda motor Honda Beat milik korban. “Kerugian sekitar Rp 18 juta,” imbuhnya.
Seperti diketahui, aksi massa terjadi di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Terduga pelaku diketahui adalah DA (33) warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.



















