Terakhir, proyek jalan paving ini dibangun tanpa adanya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal lokasinya berada di area sensitif yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan sekitar.
“Ini pelanggaran serius. Saya kasih waktu satu bulan untuk dibongkar. Kalau tidak dibongkar, jangan harap izin operasional pabrik akan dikeluarkan,” tegas Raditya.
Proyek jalan paving ini, yang mulai dibangun awal tahun 2025, merupakan hasil kesepakatan antara Pemdes Baron dan PT Setia Hati Halim, dengan perjanjian sewa sebesar Rp 10 juta per tahun yang sedianya akan masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
Namun, karena proyek ini tidak memiliki dasar hukum yang sah, potensi PAD tersebut kini terancam hilang.
Menanggapi perintah pembongkaran ini, Kepala Desa Baron, Slamet Indrianto, menyatakan siap menjalankan keputusan tersebut.
“Kami tidak akan melawan. Ini menjadi pelajaran ke depan agar setiap program pembangunan harus sesuai aturan,” kata Slamet.
Sikap tegas Komisi III DPRD Nganjuk ini dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa dan keberlanjutan lingkungan.



















