Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 785 jabatan perangkat desa di Kabupaten Ponorogo tercatat kosong. Kekosongan tersebut tersebar di hampir seluruh desa dan dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Baca juga:Luas Tanam Anjlok Drastis, Kedelai Lokal Ponorogo Kalah Bersaing dengan Padi dan Jagung
Kondisi itu mendapat perhatian DPRD Ponorogo. Wakil Ketua DPRD, Pamuji, menyebut pengisian jabatan perlu segera dilakukan dengan skala prioritas.
“Minimal 30 persen dari SOTK desa harus segera diisi, terutama posisi strategis seperti sekretaris desa, kaur keuangan, dan kepala dusun,” ungkap Pamuji saat membacakan rekomendasi LKPJ Bupati Ponorogo beberapa waktu lalu.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan petunjuk teknis (juknis) yang jelas agar proses rekrutmen tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat. Termasuk, seleksi yang harus bersifat terbuka dan akuntabel.
“Juknis harus disusun detail dan disosialisasikan ke pemerintah desa maupun masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Ponorogo, Tony Sumarsono, mengatakan pihaknya tengah menata ulang regulasi melalui revisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengisian perangkat desa.
“Pembahasan sudah kami lakukan bersama Komisi A DPRD beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Menurut Tony, sejumlah poin dalam Perbup akan disempurnakan untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel. DPMD menargetkan pengisian jabatan perangkat desa dapat mulai dilakukan paling lambat akhir tahun ini setelah regulasi rampung.
“Ada beberapa dasar aturan yang kami kaji ulang. Intinya, kami sempurnakan dulu regulasinya. Paling lambat akhir tahun sudah dimulai seleksinya,” paparnya.
Ia menambahkan, proses seleksi nantinya dilaksanakan di tingkat desa oleh kepala desa bersama panitia seleksi, dengan tahapan yang lebih jelas, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman.
Baca juga:Luas Tanam Anjlok Drastis, Kedelai Lokal Ponorogo Kalah Bersaing dengan Padi dan Jagung
“Harapannya, hasil penjaringan benar-benar objektif dan transparan,” tutupnya.



















