Made menyampaikan, eksekusi akan dilakukan kembali sebanyak empat bidang tanah berupa tanah kosong yang ada pohon-pohonnya. Selain dikosongkan, pohon tersebut nantinya ditebang dan diserahkan kepada pemohon dalam rangka pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung.
“Hari ini sudah selesai. Dua hari berikutnya kita laksanakan eksekusi,” ucapnya.
Terkait adanya penolakan dari pemilik saat eksekusi berlangsung, dia menyebut, masyarakat menyatakan selalu belum selesai. Padahal, prosesnya mereka sudah mengetahui semuanya dari setiap musyawarah sampai koordinasi di pengadilan hingga aanmaning.
Dalam aanmaning itu, pihaknya berusaha yang terbaik bagaimana masyarakat disadarkan bahwa uangnya ada di pengadilan sehingga mereka dipersilakan untuk mengambilnya bersama pembangunan.
“Sampai saat ini mereka belum berkenan mengambil dan menyatakan selalu masih ada dalam rangka perdata. Tapi kami sesuai dengan permohonan pemohon institusi dengan pendapatan itu juga dikeluarkan KPN, kami laksanakan institusi dengan pemberitahuan pada para pemohon institusi,” ungkapnya.



















